Senin, 19 September 2016 12:19 WIB

Sidang Kopi Sianida, Saksi Ahli Sebut Ratih Ibrahim Langgar Kode Etik Psikolog

Editor : Hermawan
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Antonia Ratih Andjayani (Ratih Ibrahim) saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) siang 'kopi sianida' sebelumnya dinilai melanggar profesi psikolog.

Mengingat Ratih membeberkan hasil tes psikologi terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Hal tersebut disampaikan ahli psikologi Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-22 Jessica di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

"Kami ada kode etiknya, kan ada tulisan confidential. Seandainya mau dibuka harus diputuskan oleh hakim. Ini kan rahasia," kata Dewi  dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, dalam tes Ratih kepada Jessica guna memprofile wanita yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut dinilai tidak selaras.

"Profiling itu menggambarkan kondisi. Bagaiamana masa kecilnya, hubungannya dengan keluarga. Tidak bisa hanya ditanyakan ke Jessica, tapi orang lain juga. Jadi Terlihat ada kebingungan antara tujuan dan kesimpulan," tandasnya.

Sebelumnya, Ratih turut memberikan kesaksian dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Saat hadir dalam sidang Jessica, Ratih sempat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Jessica selama enam jam di Polda Metro Jaya usai Mirna tersungkur dan tewas akibat menyeruput es kopi vietnam mengansung sianida.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar