Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kasus yang menimpa Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman yang terlibat dalam pengurusan kuota impor gula dinilai sebagai bagian kejahatan Trending Of Influence memperdagangkan pengaruhnya demi kepentingan orang lain."Trending of influence ini belum diatur hukumnya, yang diatur itu suapnya. Karena IG bertemu dan menerima suap 100 juta makanya dia dihukum sebagai tindak pidana korupsi. Dia dikenakan pasal suap," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW saat ditemui di PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No 62, Jakarta Pusat Senin (19/9/2016) siangAdnan melanjutkan bahwa trending of influence sendiri akan bisa berlanjut jika tidak diatur dalam pasal. Bisa saja IG memiliki pengaruh namun ia tak menerima suap hanya membantu dalam memberikan rekomendasi"Walaupun hanya memberikan rekomendasi, pasti ada keuntunganya bukan cuman uang saja, bisa saja dalam bentuk fasilitas atau bantuan. Tetap saja itu dilarang dalam konteks KKN,"jelasnyakejahatan korupsi semakin dinamsi. Aturan kalah adu cepat merespon situasi yang berkembang. Seandainya dalam konteks tersebut IG tak kedapatan mendapatkan atau menerima 100 juta lalu hukum apa yang akan diberikan sekalipun IG hanya memberikan rekomendasi.