Senin, 19 September 2016 18:46 WIB

Kuasa Hukum Jessica Tanya ke Ahli Soal Ciri-ciri Pembunuh Lewat Gestur

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sodarme Purba menanyakan ciri-ciri seorang pembunuh melalui gestur tubuh kepada saksi ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa.

"Apakah itu bisa diketahui seseorang dari ilmu kriminologi melalui gestur tubuh?," tanya Sodarme dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Eva menegaskan bahwa kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari faktor-faktor dan motif yang memengaruhi kondisi seseorang melakukan tindakan kriminal.

Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk mengetahui asal usul perbuatan para pelaku tindakan kriminal.

"Namun yang dimaksudkan itu tidak masuk dalam ranah hukum pembuktian," kata Eva.

Lebih jauh, Sordame kembali bertanya terkait isi rekaman bukti CCTV yang memperlihatkan perilaku dan gestur tubuh dariĀ  terdakwa Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

"Bagaimana kalauĀ  pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gestur, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?," ujarnya

"Mohon maaf Pak Hakim, saya tidak bisa menjawab," jawab Eva.

"Dari segi ilmu bagimana? Jawaban ahli sangat penting karena untuk dijadikan pertimbangan oleh mejelis hakim," kembali Sordame mencecar ahli.

Saat dicecar pertanyaan tersebut, Eva tampak tenang. Ia menegaskan bahwa ilmu kriminologi hanya menerangkan tentang latar belakang dan motif dari perbuatan pelaku kejahatan.

"Saya kira saya kembali pada jawaban saya tadi. Tentang bagaimana latar belakang dan hal-hal yang akan memengaruhi. Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," pungkas Eva.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar