Senin, 19 September 2016 18:15 WIB

ICW: UU Tipikor Dikalahkan Situasi yang Terus Berkembang

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com  -- Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW mengatakan fungsi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang direvisi ke No. 20 Tahun 2001 sebagai tameng perlahan mulai tak dapat membendungi pelaku korupsi. Mengingat aksi para pelaku rasuah tersebut sudah dinamis.

"UU Tipikor sudah lawas. Aturan kalah adu cepat merespon situasi yang berkembang," kata Adnan saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2016) sore.

Adnan pun mengambil contoh seperti kasus yang melibatkan Ketua DPD dalam dugaan kasus penyuapan kuota impor gula. Dimana pria asal Padang, Sumatra Barat itu dinilai memperdagangkan pengaruhnya demi kepentingan orang lain.

"Ini belum diatur (memperdagangkan pengaruh) yang diatur hanya suapnya aja," tutupnya.

 
0 Komentar