Kamis, 22 September 2016 14:39 WIB

Bahas Keabsahan CCTV Kafe Olivier sebagai Alat Bukti, Ahli Dicecar Hakim

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier menjadi pro dan kontra sebagai alat bukti pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Muncul pertanyaan, apakah bisa atau tidak rekaman CCTV menjadi sebuah barang bukti dalam sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, dalam Pasal 184 KUHAP merinci soal alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana.

Ayat satu dalam pasal tersebut menguraikan lima alat bukti yang dinyatakan sah sebagai bahan pembuktian sebuah tindak pidana. Kelima alat bukti itu yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Lantas, Hakim Ketua Kisworo pun bertanya Masruchin Ruba'i. Dia merupakan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai pasal 184 KUHAP?,” tanya Hakim Kisworo di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Ruba'i ragu-ragu menjawab. Dia mengaku tidak bisa memastikan rekaman CCTV masuk kategori alat bukti atau barang bukti.

Sebab, keterangan terkait alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti," jawab Ruba'i.

Hakim Anggota Binsar Gultom juga tertarik menggali soal posisi CCTV dalam lampiran alat bukti. Binsar juga minta penegasan, apakah CCTV benar atau bisa masuk menjadi salah satu, dari lima ketentuan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"Harusnya dimasukan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya," ujar Ruba'i.

 

 
0 Komentar