Kamis, 22 September 2016 14:49 WIB

Sidang Jessica, Ahli Hukum Pidana Sepakat Tak Perlu Ada Motif dalam Pembunuhan Berencana

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Profesor Masruchin Ruba'i, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, menilai tidak perlu ada motif dalam kasus pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan Ruba'i saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016). Persidangan kali ini merupakan sidang ke-24 Jessica.

"Motif itu merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui apakah ada niat untuk membunuh. Tetapi, motif tidak perlu dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana, jika bukti-bukti yang ada cukup untuk mengungkap itu," kata Ruba'i di hadapan majelis hakim sidang Jessica.

Majelis hakim pun sempat meminta penegasan dari Ruba'i tentang perbedaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ruba'i menjelaskan, Pasal 338 KUHP merupakan sebuah tindak pembunuhan yang bersifat spontan, berbeda dengan adanya tahap perencanaan seperti dalam Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 itu harus ada bukti-bukti petunjuk yang memperlihatkan kalau pembunuhan itu direncanakan," tutur Ruba'i.

Kesaksian Ruba'i senada dengan ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan bulan Agustus 2016, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej.

Melalui penjelasannya, Edward memaparkan bahwa kata "berencana" yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam konteks teori diartikan sebagai dolus premeditatus.

Dolus premeditatus mensyaratkan tiga hal, yaitu pelaku memutuskan suatu kehendak dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendaknya dengan saat melaksanakan perbuatan, dan pelaksanaan pembunuhan yang juga dilakukan dalam keadaan tenang. Sehingga, motif tidak masuk dalam unsur utama dalam kasus pembunuhan berencana.

 
0 Komentar