Kamis, 22 September 2016 17:45 WIB

Bareskrim Polri: UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Punya Kelemahaan

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memiliki kelemahan guna menjerat tersangka kasus ibadah haji menggunakan kuota negara lain.

Kanit 3 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, AKBP Dwi Kornansiwaty menyebut salah satu kendala yang dihadapi timnya dalam menangani kasus haji Filipina adalah tidak adanya sanksi pidana di dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Kendala kami dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak mengatur sanksi pidana bagi tersangka yang kedapatan menggunakan kuota haji negara lain," ujar AKBP Dwi  dalam acara diskusi publik bertajuk: ‘Jalan Berduri Menuju Tanah Suci’ di Restoran Es Teler 77, Jalan Adityawarman No.61, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).

AKBP Dwi menyebut tim kepolisian harus mencari-cari pasal yang sesuai dengan permasalahan baru tersebut.

"Sehingga kami coba pasal-pasal yang bisa di implementasikan," imbuhnya.

Sehingga 8 tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 63, dan 64 UU Ibadah Haji, serta pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

 
0 Komentar