Jumat, 23 September 2016 15:30 WIB

Diprediksi Pilgub Dua Putaran, Ahok Harap MK Kabulkan Uji Materinya

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi UU pilkada yang diajukannya. Pasalnya, akan ada tiga Paslon yang maju sehingga diprediksi jika Pilgub ini bisa sampai dua putaran.

"Kalau ini bisa dua putaran, berdoalah supaya MK mengabulkan permohonan saya, sehingga saya bisa atur jadwal kampanye baru cuti," kata Ahok di Balaikota DKI, Jumat (23/9/2016).

Ahok menegaskan bahwa ia bersedia cuti disaat masa kampanye, tetapi jika diharuskan cuti selama dua putaran (enam bulan) ia merasa keberatan.

"Masa kampanye jangan cuti. Kalau masa kampanye wajib cuti, bisa enam bulan saya enggak kerja. Tapi kalau jadwal kampanye baru cuti, itu," tandasnya.

Diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya mengharuskan calon gubernur inkumben harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.
0 Komentar