Senin, 26 September 2016 08:54 WIB

Sidang Kopi Sianida, JPU dan Kuasa Hukum Jessica Diberi Satu Kesempatan Lagi Hadirkan Saksi

Editor : RB Siregar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim kasus 'kopi bersianida' memberi satu kesempatan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk kembali menghadirkan saksi.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Senin (26/9/2016) mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan satu saksi di kesempatan 'pamungkas' yang diberikan majelis hakim.

"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," kata Yudi saat dikonfirmasi.

Tapi, seperti yang sudah-sudah, Yudi enggan membocorkan identitas saksi ahli yang bakal dihadirkan, termasuk bidang keilmuwan saksi ahli. Dia selalu menutup rapat informasi itu hingga sidang dimulai.

Sidang ke-25 kasus Mirna hari ini dijadwalkan juga bakal mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. Jika menilik sidang sebelumnya, Kamis 22 September lalu, di hadapan majelis hakim, jaksa berencana memanggil tiga rekan Jessica dan Mirna di Australia untuk bersaksi. Salah satunya, Christie.

Namun, ketika itu jaksa (JPU) belum bisa memastikan, apakah rekan Jessica di Australia itu pasti hadir atau tidak. Jaksa mengaku berupaya mengonfirmasi kehadiran saksi.

"Kami terus konfirmasi yang mulia," kata Jaksa Melani.

Sedianya, babak ke-25 persidangan kasus Mirna dijadwalkan memeriksa sang terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Tapi, majelis hakim mengambil kebijakan untuk memberi satu kesempatan lagi bagi kubu jaksa juga kubu Jessica menghadirkan saksi. Sehingga, jadwal persidangan dengan agenda memeriksa Jessica digeser menjadi Rabu 28 September 2016.

Hakim Ketua Kisworo merencanakan, sejak pagi, persidangan bakal lebih dulu memeriksa saksi yang dihadirkan pengacara Jessica. Setelah itu, baru mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

Jessica ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna yang tewas usai meminum kopi yang diduga dibubuhi zat sianida saat bertemu Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(i)
0 Komentar