Senin, 26 September 2016 09:15 WIB

Ahok Ajukan 3 Saksi Ahli Sidang UU Pilkada

Editor : RB Siregar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kembali melanjutkan sidang uji materi UU Pilkada di Makamah Konstitusi (MK), Senin (26/9/2016) siang pukul 11:00. Dia mengajukan tiga saksi ahli.

Ketika dikonfirmasi, Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, akan kembali menghadiri sidang tersebut. Namun, dirinya menyebut tidak membuat persiapan pun, saksi ahli yang melakukan itu.

"Bukan saya yang persiapan, ahlinya yang persiapan," ujar Ahok di Balaikota DKI, Senin (26/9/2016).

Sebelumnya, Ahok mengajukan tiga saksi ahli untuk sidang lanjutan UU Pilkada yang akan digelar hari ini. Namun, dia enggan membeberkan ketiga nama tersebut.

"Nanti muncul kok, gak boleh. Nanti kamu tau kok," ungkapnya.

Ahok sudah menyatakan surat cuti sementara saat melakukan pendaftaran di KPU DKI Jakarta.

"Ya kita ada ngasih surat pernyataan sambil di bawahnya ada pasal sambil menunggu putusan MK," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengajukan saksi ahli sidang lanjutan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye.

"Saya mengajukan tiga saksi ahli," kata Ahok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, (15/9/2016).(i)