Senin, 26 September 2016 11:45 WIB

Jika Gugatan Cuti Ditolak MK,Ahok Pasrah

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku pasrah jika UU materi Pilkada yang diajukannya tidak diterima dan diharuskan untuk cuti.

"Ya terserah, kalau memang gitu ya cuti," kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (26/9/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut, dirinya sudah mengetahui bahwa banyak orang yang menginginkannya untuk cuti.

"Saya bilang saya memang sudah tau niatnya untuk paksa saya cuti kok, 4 bulan atau sampai 6 bulan," ungkapnya.

Karena alasan itulah ia enggan mengomentari pernyataan yang menyangkut pilkada.

"Ya saya bersyukur aja kalau cuti. Makanya nanti kalo nanya Pilkada sewaktu cuti saja. kita nonton-nonton bareng terus ya," tutupnya sambil tertawa.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok beralasan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye, pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok sebagai pemohon berpendapat seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat opsional, dan pihaknya lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI Jakarta.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
0 Komentar