Senin, 26 September 2016 11:53 WIB

Sidang Pembunuhan Mirna Digelar, Saksi Ahli Hukum Pidana Berikan Keterangan

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim membuka sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (26/9/2016).

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menanyakan kepada tim kuasa hukum terdalwa Jesaica Kumala Wongso siapa saksi yang akan dihadirkan di sidang ke-25 kasus Kopi Maut Mirna.

"Ada saksi atau ahli yang dihadrikan PH?," kata Hakim Kisworo dalam sidang

"Masih ada Yang Mulia. Ahli hukum pidana Yang Mulia," jawab ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Kemudian, Majelis Hakim pun mempersilahkan saksi ahli tersebut memasuko ruang sidang. Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica adalah Ahli hukum pidana Muzakir dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Sebelum memasuki materi pertanyaan, Hakim Kisworo menanyakan apakah jaksa penutut umum mau memberikan tanggapan atau tidak terkait saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica.

"Tidak ada Yang Mulia," timpal Jaksa Ardito Muwardi menjawab pertanyaan Hakim.

Lantas, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyampaikan pertanyaan saksi ahli di persidangan.

Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi yang belum sempat dihadirkan di persidangan sebelumnya. Begitu juga jaksa diberikan kesempatan untuk bisa mendatangkan saksi.

Sidang anjutan kasus Kopi Maut Mirna ini akan dibagi dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan saksi dari pihak Jessica. Kemudian disusul pemeriksaan saksi dari JPU.
0 Komentar