Senin, 26 September 2016 12:03 WIB

Ahli Hukum Pidana: Motif Pembunuhan Kasus Mirna Itu Penting

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke-25 kembali digelar. Kali ini ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, dr Mudzakir dihadirkan dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dihadapan majelis hakim, Mudzakkir menyampaikan kalau seseorang membunuh orang lain itu pasti ada motifnya.

"Tidak mungkin orang melakukan pembunuhan berencana tidak adanya motif. Motif itu ada dalam setiap kesengajaan, itu pasti ada motifnya," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Selanjutnya, ia menampik anggapan Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.

"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif," ujar Edward dalam Persidangan, Kamis 25 Agustus lalu.

"Fokusnya jangan pada pasal 340 KUHP saja, lihat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan, dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya," ucap dia.

Menurutnya, dari Pasal 338 dan 339 KHUP itu, dapat diketahui kontruksi hukumnya secara jelas, sehingga dapat diketahui pembunuhan tersebut direncanakana atau tidak.
0 Komentar