Senin, 26 September 2016 12:57 WIB

Ahok Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang Uji Materi UU Pilkada di MK

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MA), Senin (26/9/2016).

Saksi tersebut, yaitu pakar hukum administrasi negara Profesor Harjono dan pengamat hukum tata negara, Refly Harun.

Saat persidang dimulai, Majelis Hakim MK, Arief Hidayat menanyakan kepada Ahok saksi siapa yang akan memberikan keterangan terlebih dahulu.

"Profesor Harjono duluan saja yang mulia," kata Ahok di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Kemudian, sidang pun dimulai dengan pernyataan dari saksi ahli Profesor Harjono. Masing-masing saksi diberikan waktu 15 menit untuk memberikan pendapatnya.

Diketahui, Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye.

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

  1. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  2. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.


 
0 Komentar