Kamis, 29 September 2016 16:47 WIB

Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus korupsi kuota impor gula Irman Gusman resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara resmi Irman Gusman melalui pengacaranya telah mendaftarkan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Sudah tau. Kalau beliau (Irman) enggak perintah, kita malah enggak boleh dong, mesti beliau dulu yang setuju," ujar Pengacara Keluarga Irman Gusman, Tommy Sing di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan praperadilan dari Irman Gusman pada hari ini.

"Pengajuan praperadilan yang didaftarkan oleh pengacara Irman Gusman, Tommy Singh yakni dengan nomor No : 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016," kata Made.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9/2016) dini hari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS.

Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Komentar