Jumat, 30 September 2016 19:10 WIB

Anang Hermansyah Prihatin Kasus Pembajakan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelanggaran UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih marak terjadi. Salah satunya terkait kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn.

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah meminta aparat penegak hukum harus lebih peka atas pelanggaran karya intelektual. Ia juga meminta pelaku kejahatan hak ciota dapat dijerat juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Anang juga mengapresiasi langkah sigap aparat kepolisian yang berhasil meringkus dan menetapkan tersangka kepada pelaku perekaman melalui aplikasi Bigo Live di film Warkop DKI Reborn tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah sigap aparat penegak hukum atas laporan produser film tersebut. Mestinya, kesigapan yang sama juga ditunjukkan aparat terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang vulgar di depan mata," ucap Anang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2016) malam.

Dikatakan Anang, saat ini pelanggaran hak cipta tak kunjung sirna. Pasalnya, saat ini masih banyak beredar CD dan DVD baik musik maupun film bajakan yang mudah dijumpai di tempat-tempat umum.

"Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum seperti tutup mata dengan praktik pembajakan yang hingga detik ini masih bebas mengedarkan produk bajakannya," ungkap mantan suami Krisdayanti ini.

Penegakan hak cipta, lanjut Anang, masih belum berjalan efektif. Dia menyebutkan praktik pelanggaran hak cipta di rumah-rumah karaoke, hotel, mall, cafe yang belum secara konsisten menerapkan penegaka hak karya intelektual terkait dengan perfoming right (hak pertunjukan).

"Selain soal pembajakan, mestinya aparat juga bisa masuk soal performing right," tegas Anang.

Musisi asal Jember ini mengaku, di awal pemerintahan Presiden Jokowi ada upaya konkret dari aparat penegak hukum terhadap produk bajakan.

"Namun belakangan, upaya aparat penegak hukum kembali mengendur. Saya berharap di bawah komando Kapolri Jenderal Tito, perlawanan terhadap pembajak mestinya lebih maksimal, sayangnya sampai saat ini belum tampak," ucap Anang berharap.

Disisi lain, Anang juga mengusulkan agar Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat turun tangan terkait dengan transaksi keuangan dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Menurut dia, aparat penegak hukum harus inovatif dalam melakukan tindakan agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

"PPATK mestinya juga turun tangan soal transaksi keuangan para penjahat hak cipta yang diduga melibatkan modal besar ini. Mereka juga dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kejahatan hak cipta ini. Tidak bisa lagi pakai cara konvensional. Kita harus sungguh-sungguh untuk tegakkan hak cipta dan memberi efek jera," tandas Anang.
0 Komentar