Sabtu, 01 Oktober 2016 15:52 WIB

Tak Kunjung Pecat Irman Gusman, DPD Pertaruhkan Kepercayaan Publik

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca ditangkapnya Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepercayaan publik terhadap DPD sedang dipertaruhkan.

Hal tersebut dapat terjadi jika lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Sebab, sudah dua pekan ini, DPD masih juga dipimpin Irman, tersangka kasus penerimaan suap.

Sekalipun Badan Kehormatan (BK) DPD sudah menetapkan pencopotan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD , namun hingga kini Irman masih juga menyandang status Ketua DPD.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Budi Dwi mewanti-wanti agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret kelembagaannya. Menurut Budi, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

"Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan incract, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," katanya kepada wartawan kemarin.

Dalam peraturan itu, lanjut Budi, dijelaskan juga bahwa, pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Dengan begitu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.

"Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin," katanya.

Dia juga menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD. "Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tattib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD," tutupnya.
0 Komentar