Senin, 03 Oktober 2016 12:42 WIB

Soal Kasus 'Hak Asasi Monyet', MKD Beri Sanksi untuk Ruhut

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya resmi menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPR Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul perihal plesetan HAM ('Hak Asasi Monyet') saat membela Densus 88 di kasus Siyono beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan dijatukan sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Sudding menyebut sanksi itu sudah diserahkan ke Ruhut. Dengan demikian, Anggota Komisi III tersebut diminta menjaga perilaku.

"Agar tetap menjaga etika dalam berperilaku dan bertindak," ucapnya.

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.
0 Komentar