Selasa, 04 Oktober 2016 06:45 WIB

Saudi Pangkas Gaji Menteri dan Pegawai

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menggunakan kalander Masehi mulai 1 Oktober 2016.


Selama 84 tahun atau sejak negara itu berdiri tahun 1932 sistem kalender yang digunakan adalah kalender Hijriah.

Dampak beralihnya penggunaan sistem kalender ini, pegawai akan kehilangan gaji 11 hari. Sebab, sistem kalender Hijriah jumlah harinya lebih sedikit 11 hari dari jumlah hari pada sistem kalender Masehi.

Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan, di mana setiap bulannya terdiri dari dari 29 atau 30 hari tergantung pada penampakan bulan. Dalam setahun jumlah hari pada kalender Hijriah sebanyak 354 hari atau 11 hari lebih sedikit dari kalender Masehi.

Menurut laporan Gulf News, Senin (3/10/2016), perubahan ini merupakan bagian dari sejumlah keputusan yang berhubungan dengan keuangan yang diumumkan oleh Pemerintah Saudi pada hari ini. Pengumuman ini menyusul sidang kabinet mingguan yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz.

Pada rapat kabinet telah diputuskan bahwa Pemerintah Saudi menghemat keuangan di sektor publik dengan memangkas gaji para menteri dan pegawai. Pengeluaran publik yang mewah juga dipangkas.

Gaji para menteri diputuskan dipotong sebesar 20 persen, sementara anggota Dewan Syura akan dipotong sekitar 15 persen. Tidak ada bonus tahunan yang akan diberikan pada tahun ini sebagaimana keputusan rapat kabinet.

Liburan tahunan bagi para menteri juga akan berkurang 42-36 hari. Berdasarkan aturan baru, karyawan sektor publik tidak akan menerima tunjangan transportasi selama liburan.(exe/ist)

0 Komentar