Selasa, 04 Oktober 2016 12:35 WIB

Bisnis Sabu, Kakek Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Seorang pria bernama Yusuf Deri alias Uwa (65) diamankan aparat Polsek Menteng di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat lantaran diduga menjalankan bisnis sabu dengan sasaran kalangan mahasiswa dan tukang ojek di kawasan Jakarta Pusat.

Panit Narkoba Polsek Metro Menteng, AKP Asep Suparman mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Hendra Irawan (43) lantaran kedapatan membawa 2 gram sabu yang dibagi dalam 6 paket kecil di kawasan Menteng.

"Hendra mengaku barang haram itu merupakan milik Uwa. Selanjutnya petugas kembali memburu dan berhasil meringkus Uwa saat sedang duduk santai di kediamannya. Saat ditangkap dia (Uwa) mengelak bilang itu bukan barangnya. Tetapi karena sudah ada dua alat bukti pelaku langsung kita bawa," ujar Asep kepada wartawan. Selasa (4/10/2016)

Asep menambahkan, Uwa yang merupakan residivis itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan guna membongkar sindikat dan bandar besar yang berhubungan dengan keduanya.

"Keduanya kami kenakan pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara," pungkasnya.