Rabu, 05 Oktober 2016 10:52 WIB

Simpan Sabu Dua Pria Diringkus Polsek Gambir

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Dua orang laki-laki bernama Saefudin (46) dan Suryadi (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Gambir lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku ditangkap di kosannya masing-masing Jalan Pramuka Jati, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan di Kost Jalan DPS, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami amankan ada sekira 50 gram dari tersangka Saiful dan Suryadi di dua tempat yang berbeda," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno. Rabu (5/10/2016) siang.

Suyatno menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kedua lokasi tersebut sering digunakan tempat transaksi dan menggunakan Narkoba. Tak berlama-lama polisi langsung sikap dan turun ke lokasi.

"Petugas langsung menuju rumah pelaku Saefudin di kawasan Senen Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah paket kecil sabu yang siap jual, "pungkasnya

Setelah dilakukan pengembangan. Ternyata Saiful mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dari Suryadi yang tinggal di kosan di kawasan Johar Baru.

"Mendapatkan informasi tersebut. Petugas langsung ke lokasi dan ditemukan Suryadi beserta barang buktinya berupa sabu yang disimpan di dalan amplop," tutupnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
0 Komentar