Rabu, 05 Oktober 2016 15:06 WIB
Burung-burung itu dijual dengan harga yang bervariasi dan tergantung jenis burungnya. Pelaku pun sudah melakukan aksinya selama kurun waktu tiga hingga empat tahun lamanya."Kalau burung Kakaktua Jambul Kuning dijual dengan harga Rp4 juta. Untuk burung Nori Merah Kepala dijual dengan harga Rp2 juta. Untuk Burung Jalak Bali dijual dengan harga Rp4 juta, sedangkan burung Jalak Putih harga jual Rp4juta," jelas Indra.Saat ini, petugas kepolisian masih menelusuri lebih lanjut dari mana asal burung-burung tersebut yang diduga berasal dari pulau Sumatera. Sebab, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan burung-burung tersebut dari seorang temannya."Kami juga tidak berhenti di sini saja, karena pelaku juga membuat sertifikat yang ternyata palsu," tandas Indra.Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun dan dikenakan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tambunan dan Satwa dengan hukuman lima tahun.