Rabu, 05 Oktober 2016 15:06 WIB

Ini Cara Penjualan Burung Langka di Taman Barito

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaku P, yang menjual hewan langka di Taman Burung Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melakukan penjualan secara tertutup.

Kanit Unit V Sumdaling Polda Metro Jaya Kompol Indra Arya, mengatakan, pelaku tidak menjajakan burung yang dijualnya karena sudah mengetahui bahwa burung-burung tersebut dilindungi.

"Jadi pelaku ini menyimpan burung-burungnya di dalam kios atau di rumahnya dulu. Kalau di kios itu disimpan tersembunyi di bawah bangku dengan kondisi tertutup," ujar Indra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016)

Dalam bertransaksi, pembeli menanyakan terlebih dahulu burung yang diinginkannya kepada penjual. Setelah itu, penjual mengeluarkan burung yang diinginkan si pembeli.

"Mereka melakukan tawar menawar. Mulai dari ukuran burung, makanan, dan juga jenisnya. Biasanya yang membeli adalah pencinta hewan burung," tambah Indra.

20161005_114114_resized

Burung-burung itu dijual dengan harga yang bervariasi dan tergantung jenis burungnya. Pelaku pun sudah melakukan aksinya selama kurun waktu tiga hingga empat tahun lamanya.

"Kalau burung Kakaktua Jambul Kuning dijual dengan harga Rp4 juta. Untuk burung Nori Merah Kepala dijual dengan harga Rp2 juta. Untuk Burung Jalak Bali dijual dengan harga Rp4 juta, sedangkan burung Jalak Putih harga jual Rp4juta," jelas Indra.

Saat ini, petugas kepolisian masih menelusuri lebih lanjut dari mana asal burung-burung tersebut yang diduga berasal dari pulau Sumatera. Sebab, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan burung-burung tersebut dari seorang temannya.

"Kami juga tidak berhenti di sini saja, karena pelaku juga membuat sertifikat yang ternyata palsu," tandas Indra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun dan dikenakan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tambunan dan Satwa dengan hukuman lima tahun.
0 Komentar