Senin, 10 Oktober 2016 15:29 WIB

Pakar: Permintaan Maaf Ahok Tak Hilangkan Pidana Delik Umum

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah meminta maaf atas perbuatannya menghina Islam. Dia pun menjelaskan bahwa tidak ada maksudnya untuk menghina Islam dan melecehkan pemeluk agama Islam. Ahok bahkan mengklaim selama ini justru banyak membantu Islam dengan membangun madrasah, musholah dan lain sebagainya.

Namun menurut Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan,Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, permintaan maaf Ahok tersebut tidak menghilangkan unsur penistaan agama yang masuk ranah delik pidana umum. Aparat hukum tetap harus memproses hal ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita hargai kalau Ahok menyadari kekeliruannya dan meminta maaf. Tapi permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.Pernyataan Ahok itu jelas telah menistakan satu agama tertentu dan ini tanpa pelaporan pun aparat hukum dalam hal ini polisi tetap harus menindaklanjutinya. Aturannya seperti itu,” ujar Asep saat dihubungi, Senin (10/10).

Delik umum atau biasa menurut Asep tidak ada pencabutan seperti halnya delik aduan. Dalam delik umum tidak ada pencabutan kasus karena permintaan maaf. Dia pun mencontohkan dalam delik aduan ketika seseorang merasa dihina kemudian melaporkan orang yang dihinanya, polisi dapat mencabut laporan tersebut dan tidak menindaklanjutinya jika orang yang menghina meminta maaf dan orang yang dihina memaafkan kemudian mencabut laporannya.

“Tapi kalau pidana umum, tanpa laporan pun atau ketika laporan dicabut pun, polisi tetap harus memprosesnya.Permintaan maaf Ahok hanya bisa akan menjadi pertimbangan majelis hakim di pengadilan nanti untuk mengurangi hukumannya karena dia telah menyadari kesalahannya.Jadi tidak bisa jika meminta maaf masalah ini dianggap selesai,” kata Asep.

Asep pun menjelaskan bahwa dalam kasus yang dilakukan Ahok, yang dihina adalah Islam sebagai agama. Dan oleh karena itu penistaan yang dilakukan oleh Ahok berdampak pada umat Islam di seluruh dunia.

”Makanya saya ingatkan agar aparat hukum menindaklanjutinya secara serius. Jangan sampai nanti ada fatwa dari dari luar negeri yang menjatuhkan hukuman mati pada Ahok seperti yang terjadi pada Salman Rusdie.

“Penistaan itu berdampak pada umat Islam di seluruh dunia. Maka dunia bisa meminta Indonesia menjalankan hukumannya. Jangan sampai ada keluar fatwa dari luar negeri seperti kasus Salman Rusdie, ribet nantinya. Makanya lebih baik kita selesaikan secara internal. Kita punya hukum, pengadilan dan semua kelengkapannya. Jadi biar aturan atau hukum positif yang memutuskan tanpa perlu dipolitisasi,” tegasnya.

Dia pun meminta aparat kepolisian tidak mencari-cari alasan untuk tidak memproses hal ini terlebih jika alasannya menggangu proses pilkada yang sedang berlangsung. Jika polisi membiarkan hal ini maka tentunya juga akan ada proses hukum terhadap jajaran kepolisian sendiri karena pembiaran kejahatan adalah juga kejahatan.

“Aparat hukum atau polisi harus serius menangangani hal ini karena tentunya kalau tidak serius terlebih jika memang sudah memenuhi unsur pidana penistaan, bisa saja terjadi aksi main hakim sendiri dan tentunya hal ini kita tidak inginkan. Umat Islam memang sering dilecehkan, tapi kalau Islamnya yang dilecehkan dan dianggap bukan sebuah pidana, maka saya khawatir aksi-aksi main hakim sendiri bisa terjadi dan kalau ini terjadi maka tentunya polisi pun harus bertanggungjawab,” imbuhnya lagi.

Pernyataan Ahok dia tidak anti Islam karena dia justru banyak membangun madrasah, musola dan lainnya jelas Asep juga hanyalah bentuk pembelaan diri saja. Ahok disini juga nampaknya tidak juga sadar bahwa yang dia hina bukan cuma umat Islam tapi agamanya.

”Apa yang dia lakukan hanya sebatas kapasitas sebagai Gubernur.Lagian delik penistaan ini bukanlan hukum Islam, tapi hukum positif di Indonesia yang dibuat oleh Belanda,” tandasnya.

Sekedar informasi, Kasus pelecehan terhadap Islam sendiri di dunia tercatat seperti kasus Salman Rusdhie yang menulis buku Ayat-ayat Setan.Salman oleh Pemimpin Revolusi Iran,Muhammad Khomaeni dijatuhi hukuman mati yang tidak juga dicabut sampai Khomaeni dan Rusdie wafat.

Selain itu tidak sedikit juga penghinaan yang dilakukan terhadap Nabi Muhammad seperti dengan karikatur. Dengan alasan tidak ada UUnya tabliod Jyland Postent, yang terbit di Demark, memuat karikatur Nabi Muhammad.Kasus lainnya ketika Chalie Hebdo di Parancis. Semuanya memancing justru memancing aksi anarkis karena negara-negara yang bersangkutan tidak mengambil tindakan.

Sebelumnya Ahok meminta maaf kepada semua umat Islam terkait video berjudul 'Ahok: Anda Dibohongi Al-Quran Surat Al-Maidah 51'. Ia tidak bermaksud melecehkan agama Islam. Ahok justru mengklaim bahwa dia justru kerap mendukung Islam karena selama kepemimpinannya di Jakarta banyak madrasah dan mushola yang dibangun dengan APBD DKI Jakarta.

"Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam karena videonya seperti apa. Saya juga bukan ahli Islam. Kamu bisa lihat tindak tanduk saya ada gak melecehkan Islam? Saya rasa komentar ini jangan dilanjutkan lagi karena tentu mengganggu keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak ada niat apapun saat itu, bahkan orang Pulau Seribu pun saat itu tertawa kok ," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (10/10/2016).
0 Komentar