Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta bersama pemilik akun Buni Yani menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016)Ketua HAMI Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya, Buni Yani, untuk melaporkan dua orang Komunitas Advokat Djarot-Ahok M. Guntur Romli dan Muanas alaidid ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik."Dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," ujar Aldwin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10/2016) siang.‎Menurutnya, pencemaran nama baik itu karena telah menuduh Buni Yani melakukan penyuntingan. Padahal, video tersebut merupakan hasil rekaman dari Tim Ahok di Kepulauan Seribu."Apa yang dia laporkan itu tidak jelas. Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian ada yang 37 detik. Kemudian yang isinya itu aja Ahok telah melakukan penistaan agama dan benar ahok telah melakukan itu," tambah Aldwin.Aldwin menambahkan, Buni Yani ini merupakan warga negara yang mengkritisi pemerintah. Apalagi maksud kedatangan Ahok menyambangi Kepulauan Seribu bukan sebagai seorang Calon Gubernur DKI, melainkan sebagai Gubernur DKI."Nah, disitu nyatanya ada hal yang tidak benar yang dikatakan oleh Ahok. Klien kami cuman menyampaikan ke publik mengenai penafsiran Al-maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok adalah tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Tapi dia justru dilaporkan. Eh dia malah teror ke kampus dan lain sebagainya. Pak Buni, akan kita kawal 20 pengacara dari HAMI dan kita akan lawan," tandas Aldwin.