Selasa, 11 Oktober 2016 12:07 WIB

Ahok Siap Debat Soal Cuti Kampanye

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan bahwa aturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal cuti kampanye sangat bisa diperdebatkan.

Pasalnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksana tugas (plt) boleh menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," kata Ahok, di Balaikota DKI, Selasa (11/10/2016).

Menurut Ahok, kewenangan untuk menandatangani APBD DKI terletak pada Gubernur selaku kepala daerah. Bahkan, tambah Ahok, fungsi pelaksana tugas (Plt) berbeda dengan pejabat.

"Pejabat biasanya ditunjuk ketika kepala daerah sebelumnya berhenti dari jabatan sehingga ada serah terima pembukuan. Plt (pelaksana tugas) tidak ada serah terima pembukuan," ungkapnya.

Ahok menambahkan, aturan cuti kampanye selama 4 bulan didalam UU Pemilu jelas bertabrakan dengan UUD 1945.

"Itulah, kita butuh ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Dilansir dari laman Seskab.go.id, terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa Plt Kepala Daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," tegas Tjahjo.
0 Komentar