Rabu, 12 Oktober 2016 14:19 WIB

Sidang Penetapan UMP DKI Ditunda Pekan Depan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyatakan membahas penentuan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta untuk 2017. Besaran UMP baru akan ditentukan pada Rabu (19/10/2016).

"Sidang ditunda Minggu depan karena belum ada kesepakatan," ujarnya di Balaikota DKI, Rabu (12/10/2016).

Ia menjelaskan, dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Penetapan upah minimum, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi. Jadi, UMP tahun 2016, yakni Rp3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.

"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ungkapnya.

Namun dia menjelaskan, terjadi perbedaan antara unsur pengusaha dan unsur pekerja. Pasalnya, para pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013.

Formulanya dengan melakukan survey KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survey 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP. KHL yang didapat buruh berdasarkan hasil survei adalah Rp3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.

"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung dalam 21 federasi melakukan aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI, Rabu (12/10/2016).

"Kami dari gerakan buruh jakarta yang tergabung dari 21 federasi yang ada di Jakarta, akan melakukan pengawalan terhadap rencana sidang penetapan upah penetapan minimun DKI tahun 2017," ujar Mirah Sumirat (Presidium Aspek Indonesia).
0 Komentar