Kamis, 13 Oktober 2016 15:43 WIB

Mediasi Tak Temui Titik Terang, Korban Vaksin Palsu Terus Menggugat

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang vaksin palsu dengan tergugat RS Harapan Bunda, dokter Muhidin selaku pemberi vaksin palsu kepada anak Maruli Silaban, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya, hakim ketua meminta pihak pelapor agar dapat bertemu dengan tergugat untuk melakukan mediasi terkait dengan vaksin palsu yang jelas merugikan korban.

Namun, mediasi yang dilakukan oleh orangtua korban vaksin palsu Maruli Silaban terhadap para tergugugat tampaknya tak mendapatkan titik terang.

Dalam hal ini, Maruli akan terus menggugat, karena jelas sudah merugikan anaknya, saat menerima vaksin palsu di RS Harapan Bunda.

"Saat mediasi, kami minta keterbukaan RS Harapan Bunda soal data. Tapi, malah kami diminta buat proposal. Lah, mediasi kan buat kepentingan mereka. Kenapa kami jadi disuruh begitu. Ya, sudah akhirnya lanjut saja gugatan," ujar Maruli, di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).

Maruli mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kebesaran hati dari RS Harapan Bunda untuk bertemu, karena terlihat pihak rumah sakit tidak kooperatif dan menganggap ini hal yang biasa saja.

"Kami sangat kecewa kepada manajemen RS Harapan Bunda. Tidak ada pertanggungjawaban moril maupun materil. Padahal ini soal masa depan anak Indonesia. Mediasi kami dengan tergugat deadlock," ungkap Maruli.

Maka dari itu, persidangan selalu ditunda hingga kedua belah pihak dapat bermediasi terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, Maruli sangat menyesali sikap pemerintah yang terkesan meninggalkan para orangtua korban vaksin palsu.

"Satgas vaksin palsu yang dibentuk oleh pemerintah seakan-akan mandul. Hingga sekarang belum ada bukti nyata (hasil kerjanya). Kami sebagai orangtua korban vaksin palsu malah belum pernah diberitahu apa hasil kerjanya,” pungkasnya.
0 Komentar