Kamis, 13 Oktober 2016 16:01 WIB

Sidang Gugatan Vaksin Palsu Ditunda Hingga Dua Pekan

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim ketua persidangan kasus vaksin palsu Novrry Tammy memutuskan bahwa akan menunggu jawaban secara tertulis dari pihak tergugat dalam kurun waktu dua pekan.

Diketahui, tergugat dalam kasus vakin palsu yang diadukan pelapor Maruli Silaban, yaitu RS Harapan Bunda, dokter Muhidin selaku pemberi vaksin palsu kepada anak Maruli Silaban, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Acara sidang nantinya adalah menunggu jawaban dari gugatan penggugat. Dua minggu kedepan, yaitu Kamis tanggal 27 Oktober 2016. Sidang berikutnya dua belah pihak tidak dipanggil lagi oleh juru sita. Karena tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda," ujar Novrry, di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).

Novrry menjelaskan dalam persidangan terkait vaksin palsu kedua kuasa hukum dari penggugat dan tergugat menyepakati bahwa sidang kembali ditunda hingga 2 pekan ke depan.

"Karena pihak tergugat dianggap telah paham dan memiliki dokumen gugatan, hakim pun tidak lagi membacakan berkas tersebut. Pihak penggugat turut menyetujui hal tersebut. Ada perubahan? Perlu dibacakan?," ucap Novrry.

Kedua belah pihak juga sudah mengakui bahwa proses mediasi tidak berjalan dengan seharusnya, tapi keduanya sudah menandatangi surat gagalnya mediasi.

Akan tetapi hakim ketua memberikan dorongan agar dapat terlebih dahulu melakukan mediasi ulang.

"Walaupun telah gagal kesepakatannya gagal, tidak menutup kemungkinan kedua pihak dapat berdamai. Masih ada diupayakan bisa damai sebelum putusan. Kami sarankan," jelas Novrry.

Maruli Silaban, orangtua korban vaksin palsu di RS Harapan Bunda mengungkapkan, bahwa isi gugutan pihaknya adanya meminta keterbukaan rumah sakit tentang data jumlah penerima vaksin palsu.

"Kami minta data dari RS Harapan Bunda. Termasuk Kementerian Kesehatan dan BPOM kan. Mereka pengawas sebenarnya. (Malah) bisa sampai kejadian seperti ini," pungkas Maruli, di PN Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).
0 Komentar