Minggu, 16 Oktober 2016 11:28 WIB

Asyik Nyabu, Bandar Dibekuk Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang bandar sabu-sabu berinisial RL (31) diringkus Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari di rumahnya di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

Tersangka dibekuk ketika sedang asyik memakai sabu.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang mencicipi sabu dagangannya di kediamannya.

"Saat kami tangkap, kami menemukan dua paket sabu seberat 0,45 gram, dan seperangkat alat isap sabu bekas pakai," ujar AKBP Nasriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2016).

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah sisa penjualan semalam.

"Dia ngaku sabu dagangannya lagi dicoba terlebih dahulu," pungkasnya.

Kini, tersangka mendekam di ruangan tahanan Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

 
0 Komentar