Senin, 17 Oktober 2016 11:36 WIB

Sidang Jessica, Replik 'Kopi Sianida' Akan Disampaikan JPU

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Sidang ke-29 kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan atau replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan oleh pihak Jessica Kumala Wongso.

"Materi pledoi itu tentunya tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," ucap Jaksa Ardito, saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2016) siang.

Kepada wartawan, Ardito tidak membeberkan rincian butir replik yang akan dibacakan. Termasuk, hal apa saja yang bakal jadi fokus utama dalam tanggapannya terhadap pleidoi Jessica.

Pekan lalu, kubu Jessica telah membacakan nota pembelaannya. Butuh dua hari untuk menyelesaikan pembacaan pleidoi.

Jessica lebih dulu berdiri di depan majelis hakim membaca pembelaannya. Ia pun menangis saat membacakan pleidoinya.

Selesai Jessica, giliran tim kuasa hukum membacakan pleidoi. Sembilan jam lebih waktu yang diberikan pada hari pertama, tak cukup bagi tim kuasa hukum menuntaskan pembacaan pleidoinya.

Melihat waktu sudah cukup larut ketika itu, Kisworo memutuskan menunda sidang hingga esok harinya, Kamis 13 Oktober 2016. Selain waktu yang larut, hakim juga melihat Jessica sudah kelelahan.

Diwartakan sebelumnya, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-29 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar