Senin, 17 Oktober 2016 14:16 WIB

Bacakan Replik, JPU Sindir Tangisan Jessica di Persidangan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang 'kopi sianida' dengan agenda pembacaan replik dimulai. Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani langsung membuka replik dengan memgomentari tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada sidang pembacaan pleidoi kemarin.

Menurut Maylany Wuwung, Jessica terlihat jarang menangis. Ia pun berpersepsi Jessica menangis antara menyesali tentang pembunuhan yang ia lakukannya atau menangisi Wayan Mirna Salihin.

"Hanya tedakwa dan tuhan yang mengetahuinya," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Saat pembacaan pleidoi, lanjut Maylany, Jessica hanya fokus terhadap nasib yang dihadapinya sekarang ini.

Maylany juga membahas kondisi ruang tahanan Jessica saat masih di Polda Metro Jaya. Dalam repliknya, Maylany mengklaim Jessica berbohong soal ruang tahanan yang ia ceritakan mengerikan itu.

"Ruang itu dimintanya sendiri terdakwa itupun udah mewah dalam konteks tahanan. Fasilitas yang di dapatkan pun sudah lebih dari tahanan lainnya," ungkap Maylany.

Tak hanya itu, kata Maylany, terkait pernyataan Jessica yang mengatakan mendapat tekanan saat melakukan rekonstruksi, hal tersebut juga dikatakan Jessica berbohong.

"Padahal sebaliknya penyidik polri sudah memberikan terdakwa nyaman dengan memberi akses kepada penasehat hukum dan memberikan Jesaica rekonstruksi versi sendiri," cetusnya.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-29 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar