Selasa, 18 Oktober 2016 13:42 WIB

Tarif Taksi Online Potensi Picu Konflik

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan pemerintah khususnya pihak yang terkait agar konsisten melaksanakan Permenhub No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaran angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Ketua Presidium ITW,Edison Siahaan, mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, terkait status dan praktik operasional maupun tarif yang digunakan angkutan umum berbasis aplikasi yang dikenal sebagai taksi online.

“ Kalau terus dibiarkan ini potensi menuai konflik, pemerintah harus konsisten melaksanakan aturan,” kata Edison Siahaan dalam keterangan pers kepada Tigapilarnews.com, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, semua angkutan umum tidak dalam trayek baik yang menggunakan aplikasi harus menggunakan tarif sebagai persyaratan sesuai dengan Permenhub No 32 tahun 2016.Artinya wajib menggunakan argo tarif seperti taksi lainnya.

Sayangnya, Edison melanjutkan, dari belasan ribu angkutan umum berbasis aplikasi (online), baru sekitar 1500 armada yang sudah mendaftar dan memperoleh ijin. Tetapi itupun belum menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan.

“Faktanya, angkutan umum berbasis aplikasi kini menjadi dua jenis. Pertama angkutan umum sewa bukan taksi yang tarifnya berdasarkan kesepakatan.Kedua angkutan umum sewa praktiknya seperti taksi, tetapi tidak menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan alias suka-suka,” ungkap Edison.

Padahal,Pasal 151 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara tegas menyebutkan penentuan tarif angkutan umum tidak dalam trayek harus atas persetujuan pemerintah.

ITW menilai praktik seperti ini merupakan diskriminasi. Seharusnya pemerintah melakukan tindakan secara tegas dan menetapkan status angkutan umum berbasis aplikasi, apakah masuk katagori angkutan umum bukan dalam trayek seperti taksi lainnya,atau rental yang tentu juga ada aturan yang wajib ditaati.

Menurut Edison, pemerintah tidak boleh membiarkan ada angkutan umum yang beroperasi seperti taksi resmi lainnya, tetapi tidak menaati aturan yang berlaku.

“Kalau terus dibiarkan, cepat atau lambat akan menjadi permasalahan serius dan menjadi ancaman bagi transportasi umum di negeri ini,” katanya.
0 Komentar