Selasa, 18 Oktober 2016 15:08 WIB

Dugaan Penistaan Agama, Mahasiswa Demo Ahok di Balaikota

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) dari Jakarta, Depok dan Bekasi, melakukan orasi di depan Kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Aksi demo ini terkait pidato Ahok mengenai surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai sebagian umat muslim telah melakukan penistaan agama ayat suci Alquran dan penghinaan terhadap ulama.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kerukunan dan persatuan menilai tidak seharusnya seorang pemimpin beprilaku rasis dan menghina agama islam, Allahhuakbar!!!," kata Abdul saat berorator di depan Balaikota DKI, Selasa (18/10/2016).

Mereka pun menyampaikan empat sikap yang menurutnya hal itu telah dilecehkan oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

1. FSLDK Jadebek hendak menyampaikan bahwa sesungguhnya Islam dan agama lainnya tidak membenarkan siapapun yang melakukan nilai sikap penodaan terhadap ajaran agama lain. Sesungguhnya kebebasan memeluk suatu agama dan meyakininya sebagai sebuah kebenaran telah dilindungi oleh Bab XA pasal 28E UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga bagi siapa saja yang melakukan penodaan terhadap suatu ajaran agama harus diproses secara hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa disebutkan bahwa "Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayan beriiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat maka sudah seharusnya setiap pejabat pemerintahan menunjukkan keteladanan dan tuhan terhadap peraturan tersebut.

Oleh karena itu atas dugaan penodaan agama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta, maka FSLDK Jadebek mengecam keras tindakan tersebut dan meminta yang bersangkutan untuk berani mempertanggungjawabkan tindakannya.

3. Indonesia adalah negara bukum, maka FsLDK Jadebek mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPs/1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP Pasal 156a yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan seadil-adilnya.

4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk tetap saling menghormati keyakinan dan ajaran setiap agama, serta menjaga keharmonisan kehidupan antar umat beragama dengan menjunjung tinggi nilai kebhinekaan Indonesia. Terklusus untuk Umat Muslim di Indonesia, mari tetap selalu mendukung penuh segala sikap yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUD sebagai representasi kepentingan Umat Islam Indonesia.
0 Komentar