Rabu, 19 Oktober 2016 10:33 WIB

Ditanya Persiapan Sidang di MK, Ahok: Cuma Ganti Baju Aja

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan menghadiri sidang lanjutan uji materi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang digelar Mahkamah Konstitusi pukul 11:00, Rabu (19/10/2016).

Saat ditanyai apakah ada persiapan khusus hari ini, Ahok mengatakan hanya akan berganti baju batik. Sebelum Ahok terlihat mengenakan baju dinas berwarna putih yang biasa dipakai PNS di hari Rabu.

"Persiapan ganti batik aja," kata Ahok di Balaikota DKI, Rabu (19/10/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini akan mendengarkan pihak terkait dari Habiburohman. Ia pun mengaku tidak tahu kapan akan dilangsungkan kesimpulan.

"Kita kan ga tau, abis ini kan ga tau, tau-tau dibilang besok langsung kesimpulan," ungkapnya.

Terkait surat cuti, Ahok sudah mengajukan sesuai permintaan KPU tetapi ia akan tetap menunggu keputusan MK.

"Udah, kita ngajuin cuti sesuai permintaan dari KPU, tapi sudah sampaikan, akan tetap mengacu pada putusan MK," pungkasnya.

Diketahui Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
0 Komentar