Rabu, 19 Oktober 2016 13:01 WIB

Polri Buru 'Otak' Sindikat Narkoba Tiongkok

Editor : Rajaman
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usai melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,4 Kilogram (Kg) asal jaringan internasional Tiongkok yakni tersangka LZ dan CR. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus memburu 'otak' dari sindikat tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu siapa dalang dari jaringan ini yang berasal dari Tiongkok dan untuk di Indonesia sendiri," kata Dittipid I, Kombes Agung Prasetyoko, di kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Rabu (19/10/2016).

Kemudian lanjut Agung, hal tersebut dilakukan lantaran sindikat itu melakukan peredaran ke Indonesia dengan dimasukkan ke dalam tabung air, melalui jasa paket ekspedisi. Namun polisi akan mendalami siapa pengirim utamanya dan penerima utamanya.

"Mereka sudah mengirimkan empat kali. Dan ini adalah pengiriman ke tiga dan empat. Namun dipengiriman terakhir inilah tertangkap," ujar Agung.

Agung menjelaskan untuk melakukan pemburuan bandar besar jaringan internasional itu, polisi tidak segan untuk melakukan kerjasama dengan pihak aparat luar negeri.

"Pengembangannya saat ini masih pengerjaan dengan kominter. Masih mengejar sindikat internasional dan dalam negerinya," ucap Agung.

Agung menegaskan, jaringan internasional ini tidak ada sangkut pautnya dengan kelompok terpidana mati Freddy Budiman (FB). "Putus hubungan dengan FB, namun kita tetap kembangkan," tegasnya.

Untuk saat ini, LZ dan CR dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal 113 Ayat 2 Jincto Pasal 132 Ayat 2 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti dari kedua pelaku itu pun sudah dimusnahkan oleh polisi dengan cara memasukkan sabu ke dalam air panas yang dicampurkan garam. Setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium untuk memastikan barang tersebut asli.
0 Komentar