Rabu, 19 Oktober 2016 14:41 WIB

Lagi Sidang di MK, Perwakilan ACTA Salah Sebut Nama Gubernur DKI

Editor : Rajaman
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pada saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 yang diajuakan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdapat kejadian unik.

Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido salah menyebutkan nama Ahok yang kemudian ditertawakan oleh pengunjung, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Ahok sendiri.

"Jadi, alasan awalnya dari permohonan saudara gubernur pak Cahyadi. Pak Basuki Tjahjadi Purnama," kata Dahlan Pido di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

"Tjahaja, Pak," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat membenarkan.

"Cahaya maaf maaf," lanjut Dahlan.

Dahlan mengungkapkan ia mencatat tiga alasan Ahok untuk tidak mengambil cuti. Pertama, kata Dahlan yakni Ahok ingin memantau penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Kedua adalah kecenderungan menggunakan daripada memperjuangkan sesuatu yang akan diperjuangkan dalam pengawalan. Dan terakhir ACTA menilai alasan Ahok tersebut tidak beralasan.

"Padahal serapan APBD sebelumnya saja itu rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat, lihat di media, bahwa ada anggaran 13,9 triliun yang mengendap di bank," jelas Dahlan.

"Mungkin perlu ditanggapi ahli. Jadi saya hanya mengatakan, menghindari tuduhan penyalahgunaan wewenang itu dimana saja titiknya?," imbuh Dahlan.

Menanggapi pernyataan Dahlan, Ahok membalas berkomentar mengenai namanya yang sering salah disebut.

"Yang mulia, saya memang memaklumi nama saya saja salah," kata Ahok.

"Kalo itu tadi yang betul cahaya di MK," tambah Hakim Arif.

Ahok melanjutkan dan membantah adanya dana senilai Rp13,9 triliun yang terdapat di bank. Ia juga menyindir Dahlan tidak memiliki data valid akan pernyataannya tersebut.

"Apalagi data kan. Saya sampaikan kepada saksi saya mau tanyakan, mungkin saksi ahli kurang baca berita karena sebetulnya kami gak bisa rotasi atau mutasi lagi. 6 bulan sebelum penetapan sampe 6 bulan setelah pelantikan itu ada surat Mendagri. Kalo dilakukan, oleh KPU kami akan dibatalkan sebagai calon. Jadi saya katakan, mungkin dari terkait kurang baca koran. Lalu Silpa kami bukan Rp13 triliun pak, hasil audit terakhir hanya Rp3 triliun," jelas Ahok.
0 Komentar