Rabu, 19 Oktober 2016 15:25 WIB

Pemerintah Didesak Kirim Cepat RUU Pemilu ke DPR

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan Draf RUU Pemilu. Pasalnya hingga sampai saat ini draft tersebut belum juga dibahas lagi, terlebih hal ini demi kepentingan Pemilu 2019 mendatang.

"Kami komisi II mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu ke DPR. Sampai hari ini kita belum menerima draf pemilu itu, baik di pimpinan DPR, apalagi ke Komisi II dan Pansus yang akan dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Rabu (19/10/2016).

Lukman menjelaskan, jika pemerintah lambat dalam mengirim draf RUU Pemilu maka pembahasan di DPR tidak akan maksimal. Sebab, banyak poin dalam pembahasan RUU yang diprediksi akan rumit.

"Kita tahu bahwa tahapan Pemilihan Presiden, pemilihan legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau harus dilakukan 2 tahun sebelum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Belajar pengalaman dari DPR membahas UU Pemilu lalu membutuh waktu yang panjang," ungkap politisi PKB itu.

"Kalau pemerintah tak memasukkan draf RUU Pemilu kita akan mengalami banyak persoalan, pembahasan RUU hanya tebal hanya 5 bulan atau 4 bulan, akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat, terburu-buru," sambung dia.

Revisi terhadap UU Pemilu, kata Lukman, menjadi penting karena bukan saja perubahan sistem, tapi yang terpenting adalah untuk meratifikasi keputusan MK. Keputusan yang menyatakan bahwa pemilihan presiden dan legislatif dilakukan serentak.

"Itu maknanya wajib dilakukan revisi, UU Pemilu ini wajib dilakukan revisi, Kalau misalnya waktu terbatas dan tidak berhasil ketok palu UU Pemilu maka Pilpres dan Pileg 2019 tidak maksimal, bisa rawan digugat orang dan sebagainya. Harganya terlalu mahal kalau berlambat-lambat soal RUU Pemilu itu," paparnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo meyakini waktu pembahasan RUU Pemilu masih cukup. Ia meyakini sebelum masa reses DPR, draf RUU tersebut sudah diserahkan.

"Secara prinsip harmonisasi kami dengan Kementerian hukum dan HAM dan Setneg sudah selesai, tinggal menunggu ampresnya yang diserahkan kepada bapak presiden. Saya kira waktu masih cukup," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Pemerintah menargetkan bahwa RUU Pemilu selesai dibahas pada April 2017. Tjahjo mengatakan bahwa draf RUU Pemilu tersebut akan diterima DPR dalam waktu dekat.

"Kalau sekarang belum masuk ke DPR, tapi saya yakin sebelum masa reses DPR tanggal 28 sudah akan diserahkan sehingga ada waktu sebulan," ucapnya
0 Komentar