Kamis, 20 Oktober 2016 11:47 WIB

BNN Kembali Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 69,2 Kg

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai sangat gencar melakukan pemeberantasan dengan mengadakan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Kali ini, kedua lembaga tersebut kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2 Kg.

"Pada 28 September 2016 BNN menyampaikan informasi bahwa akan ada importasi sabu melalui pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya unit intelijen Bea Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya didapati container berisi 5 buah water purifier yang dicurigai membawa narkoba tersebut.” kata Kepala BNN Komjem Pol BUdi Waseso, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2016).

Dalam proses penangkapan, BNN dipimpin oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari, berhasil menangkap lima orang tersangka YT (34), WD (36), TO (29), YS (28), dan WJ (28).

Dirinya menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jl. Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58 K dari Demak menuju Cikampek, pada hari Sabtu (14/10/2016) yang lalu.

"Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang diamankan BNN di Jl. Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya," tambahnya.

Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 7 bungkus sabu seberat 7 Kg akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (15/10/2016).

"Petugas BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT, di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kepada BNN YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya," jelasnya.

Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11 Kg dikediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.

"Tak hanya barang bukti Narkotika, BNN juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka saat dilakukan penangkapan. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas.

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
0 Komentar