Kamis, 20 Oktober 2016 14:09 WIB

Ahok: Kok Demi Pertahankan Pemilu Semua Aturan Dilanggar?

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak ingin mempermasalahkan putusan berlakunya uji materi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukannya ke Makamah Konstitusi (MK)

"Ya kalo gak cuti kan dipecat atau dibatalkan pencalonan. Saya gak mau persoalkan ini baru berlaku tahun depan atau gimana. pertanyaan saya sah atau tidak si PLT tanda tangan paripurna APBD," kata Ahok di Balaikota DKI, Kamis (20/10/2016).

Pasalnya, sepengetahuan Ahok jika PLT menandatangani paripurna APBD hal itu tidak sah, namun tiba-tiba sekarang menjadi sah karena permendagri memperbesar kuasa wewenang.

"Permendagri ikuti UU no 10 tahun 2016 untuk paksa cuti, oke boleh. Tapi permendagri kok bertentangan dengan UU keuangan daerah," ujarnya.

Dijelaskan Ahok, seorang Wakil gubernur saja tidak diperbolehkan menandatangani jika gubernur nya sedang cuti. Itu lah pengertian yang selama belasan tahun ini diketahuinnya dalam bertata negara.

"Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu permendagri diperkuat. ya berdebat kan, makanya kita bawa ke MK," pungkasnya.
0 Komentar