Kamis, 20 Oktober 2016 15:37 WIB

Polsek Kemayoran Bekuk Pelaku Curanmor

Editor : Hermawan
 Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Seorang pria pengangguran, Mochammad Iqbal (20), dibekuk Polsek Kemayoran lantaran mencuri sepeda motor (curanmor) di Kampung Serdang, Jalan F Raya No. 357 RT 012/RW 04, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Panit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Herry Widodo menjelaskan peristiwa pencurian kendaraan bermotor ini ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan halaman rumah dan lupa mencabut kunci kontak.

"Tersangka yang melihat kunci motor masih menggantung kemudian langsung mengambil motor korban, tapi tersangka tidak bisa menghidupkan mesinnya sehingga tersangka mendorong motor tersebut," jelas Iptu Herry, di Polsek Kemayoran, Kamis (20/10/2016) siang.

Iptu Herry melanjutkan saat kejadian melintas Ary Mulyono (29) dan melihat perbuatan tersangka. Ary pun melaporkan peristiwa itu kepada korban. Saksi dan korban pun berlari mengejar tersangka.

"Kira-kira 10 meter dari rumah korban, pelaku berhasil ditangkap warga yang mendengar teriakan korban dan saksi," jelasnya.

Polisi pun menyita dari tangan tersangka berupa barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW berwarna hijau dengan nomor polisi S 4517 YG.

"Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan guna mengetahui jaringan pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.