Jumat, 21 Oktober 2016 22:29 WIB

Rp6 Juta Per Hari, Polres Jakarta Timur Tangkap Tujuh Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Elpiji

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pengoplosan tabung gas elpiji, di tempat persembunyiannya, di Jalan Lapangan RT 05/04, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2016) lalu.


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Agung, menjelaskan awal mula penangkapan terjadi akibat informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram, yang disubsidi langsung pemerintah ke tabung yang berukuran 12 Kg.


"Mendapatkan informasi seperti itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil diamankan. Para tersangka berjumlah tujuh orang, satu di antaranya sebagai inisiator," ujarnya, di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/10/2016).




Dirinya menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dalam pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kiligram menggunakan alat pipa sebagai penghubung ke tabung gas 12 kilogram. "Karena lebih murah dan mereka cari keuntungan di situ," tambahnya.


Lebih jauh dirinya menjelaskan, dari keterangan salah satu tersangka, BP (29), komplotannya baru beraksi sekitar satu bulan. Omset yang didapat per hari mencapai Rp4 juta sampai Rp 6 juta. "Ini masih kita dalami apakah termasuk bagian dari sindikat atau tidak. Karena, wilayah distribusi mereka itu Jakarta dan sekitarnya, belum seluruh Indonesia," katanya.


Agar mendapatkan kepercayaan pembeli, para tersangka memalsukan label kemasan mirip seperti yang dikeluarkan Pertamina. "Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya yakni ratusan gas 3 kilogram dan 12 kilogram, pipa sebagai alat suntik, timbangan, mobil pick up dan ratusan lembar segel palsu," jelasnya

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal."Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(exe)



0 Komentar