Sabtu, 22 Oktober 2016 15:06 WIB

Spesialis Pencuri Minimarket di Jabodetabek Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Lima tersangka spesialis pencurian minimarket, berhasil ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha melarikan diri saat akan diringkus.

Kelima tersangka yakni JH (63), LA (34), JMS (33), HD (42), dan DS (30). Digerebek petugas polsek Pasarkemis di Perumahan Sudirman, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dari tempat persembunyiannya, petugas menemukan puluhan kardus berisi barang hasil curian. Di dalam kardus tersebut berisi susu, rokok dan kosmetik serta sembako.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mengintai selama satu bulan.

"Di dalam rumah yang di kontrak para tersangka ini, kami temukan puluhan kardus berisi barang hasil curian. Tidak hanya itu, kami juga menemukan obeng, linggis dan tang besar yang digunakan untuk memotong gembok dan rantai," ujar Kosasih, Sabtu (22/10/2016).

Modus yang biasa digunakan para komplotan, lanjut Kosasih, dengan cara masuk ke dalam toko setelah berhasil memotong gembok dan rantai menggunakan tang dan linggis.

"Biasanya para komplotan ini beraksi sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian setelah masuk ke dalam minimarket komplotan ini juga mengambil kamera CCTV berikut alat penyimpan data hasil rekaman, dengan tujuan agar aksinya tidak diketahui," jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, Kosasih menambahkan, mereka merupakan pemain yang sering beraksi di wilayah Jabodetabek, dan sudah lama beroperasi.

"Menurut pengakuan para tersangka, mereka kerap beraksi di wilayah Jabodetabek dan Banten. Uang hasil kejahatan biasanya mereka gunakan untuk mengontrak rumah di mana sudah ada minimarket yang menjadi sasarannya. Kemudian sisanya untuk bersenang-senang," kata Kosasih.

Sementara itu, tersangka JH mengaku kalau dirinya yang selalu membuat rencana pencurian berikutnya.

"Biasanya saya sudah mendapat gambaran target minimarket, kemudian mulai melakukan pencurian. Setiap kali beraksi hasilnya mencapai Rp5 juta," pungkas tersangka JH.

Kelima komplotan maling minimarket ini bisa dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
0 Komentar