Senin, 24 Oktober 2016 17:23 WIB

BNN: TTPU Hasil Kejahatan Narkotika Hingga Rp 3,6 T

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan hanya menindak lanjuti atau menangkap tersangka bandar narkoba, tapi juga melakukan proses pengembangan serta penulusuran sejumlah kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengetahui sejumlah aliran dana TPPU hasil dari kejahatan narkotika ada sebanyak 3,6 triliun.

"Yang ada dari Rp 3,6 triliun hanya Rp 1 triliun saja, Rp 2,7 triliun-nya ada di luar negeri, dan itu yang mau BNN tindak lanjuti," jelas Kombes Buwas, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/10/2016).

Saat ditanya, negara mana saja terkait TPPU dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komjen Buwas mengungkapkan bahwa hal tersebut belum bisa diberitahukan karena masih dalam tahapan penyelidikan.

"Karena kami baru mau menindaklanjuti laporan PPATK, karena takutnya kalau kami sebut negara, mereka langsung menutup akses itu dan makin mempersulit BNN untuk mengungkap kasus tersebut," tandas Komjen Buwas.
0 Komentar