Selasa, 25 Oktober 2016 11:25 WIB

Ahok: UMP 2017 Diteken Plt

Editor : Danang Fajar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan jika Upah Minimum Provinsi tak akan ditanda tangan oleh dirinya.

Dia menjelaskan nantinya nilai UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan pengupahan DKI Jakarta akan diteken oleh Pelaksana Tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta yang akan dilantik besok.

"Penetapan itu kan 1 November. Jadi UMP 2017 Plt yang akanb tanda tangan," ucap Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/10/2016) siang.

Meski sudah mengajukan cuti, dia juga menjelaskan tetap akan melakukan koordinasi dengan Plt yang dutugaskan agar nilai UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan atai dikisaran Rp 3.351,040 .

"Kalau saya sih simple aja. Kan sudah ada rumus dan aturannya," tegas Ahok.

Diketahui beberapa hari kemarin Buruh di DKI Jakarta menuntut UMP disesuaikan Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KHL Rp 3,491.607.

Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
0 Komentar