Selasa, 25 Oktober 2016 15:29 WIB

Praperadilan Irman Gusman, Kuasa Hukum: Klien Kami Dijebak!

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim kuasa hukum pemohon Irman Gusman menyebut mantan Ketua DPD tersebut dijebak.

Sebelumnya, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Irman diketahui menerima uang Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Meimei

"Kalau kami menduga, kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan, Pertanyaan mendasar bagaimana Pak Sutanto bisa lolos ke Jakarta. Padahal, ini tahanan kota," tegas kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Tommy menyebut kliennya tidak tahu menahu soal pemberian sejumlah uang tersebut, bahkan ketika ditanyakan pihak yang memberikan benar tidak ada kesepakatan.

"Tidak ada kesepakatan, kami minta kok panggil Ibu Meimei, kalau memang ada. Tapi, kami  sudah konfimasi ke klien kami tidak ada kesepakatan apalagi mengantarkan uang. Ibu Meimei aja bilang itu oleh-oleh," tandasnya.

 
0 Komentar