Selasa, 25 Oktober 2016 16:37 WIB

Sejumlah SMA/K di Kabupaten Tangerang Dilimpahkan ke Pemprov Banten

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, telah melimpahkan kewenangan SMA/K yang sebelumnya berada Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (24/10/2016).

"Pelimpahan kewenangan sudah dilaksanakan pada kemarin, Senin (24/10/2016) di Pendopo Gubernur, Serang dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2017 mendatang," ujar Bupati Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar, Selasa (25/10/2016) siang.

Diketahui, terdapat 836 tenaga pendidik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tingkat SMA/K, kini diatur pula oleh pihak Provinsi seperti tunjangan dan gaji.

"Nantinya seperti program pendidikan, dana pendidikan ataupun tenaga pendidiknya akan diatur Pemprov," kata Zaki.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pelimpahan kewenangan tak akan mengganggu program pendidikan di Kabupaten Tangerang.

"Program kami seperti kartu pintar untuk tingkat SMA/K di Kabupaten Tangerang tetap berjalan sebagaimana mestinya karena, Pemda pun masih turut membantu dan bertanggung jawab asalkan tidak menyalahi aturan undang-undang," pungkas Mirsad.
0 Komentar