Rabu, 26 Oktober 2016 11:57 WIB

Usai Reses, Komisi III Panggil Kapolri Soal Kasus Ahok

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai reses.

Pemanggilan itu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Iya rencananya mau ada pemanggilan tapi Jumat (28/10/2016) sudah reses, ya pertengahan November akan kita panggil agendakan rapat salah satu yang dipanggil kepolisian. Sekian banyak masalah salah satunya soal Ahok," kata Desmond di Gedung DPR, Rabu (26/10/2016).

Ia berharap dalam kasus ini kepolisian bersikap netral. Pasalnya, jika sampai diduga ada keberpihakan maka tidak ada lagi kepercayaan untuk masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

"Kita harapkan dalam penyelesaian kasus kepolisian netral. Kalau polisi sudah tak netral tidak ada lagi yang kita harapkan," tegasnya.

Sementara adanya rekomendasi dari pihak kepolisian agar kasus ini diproses setelah Pilkada 2017, Menurut Politikus Gerindra, aturan itu belum jelas dalam UU Pilkada. Dengan begitu ia berharap kasus ini segera diselesaikan.

"Apapun lah. Kesepakatan ini bukan undang-undang. Harusnya ini dinormakan, ini kan tidak dinormakan. Ke depan harusnya hal-hal seperti ini ada undang-udangnya mengaturnya. Proses pemilu sendiri dimasukkan dalam UU Pemilu. Apabila dalam proses ini (pidana pemilu) maka proses pidana terkait ini diatur dalam UU ini kan belum ada di UU. Baru kesepakatan aja. Norma belum jelas. Harus secepatnya," pungkasnya.

DPR akan mulai memasuki masa reses pada Jumat (28/10/2016) hingga pertengahan November 2016 mendatang.
0 Komentar