Rabu, 26 Oktober 2016 16:07 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Pelaku Curat

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kelapa Gading ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang dengan modus memecahkan kaca mobil. Dua tersangka yang ditangkap yakni HJ (41) dan J (44).

"Kedua pelaku kita tangkap pada hari Kamis (20/10/2016). Atas laporan dari masyarakat," ucap Kapolsek Kelapa Gading , Kompol Argowiyono, di halaman Polsek Kelapa Gading, Rabu (26/10/2016).

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 45 tas hasil memecahkan kaca mobil yang terparkir di kawasan Kelapa Gading.

"Ada juga bon hasil penjualan laptop, sebesar Rp2 juta, kunci L, senter dan busi motor," jelas Agro.

Menurut pengakuan tersangka, mereka memecahkan kaca mobil dengan mengambil busi dan dilemparkan ke kaca mobil. Kaca tersebut pun retak kamudian tersangka mendorong kaca mobil tersebut ke dalam.

"Setelah itu kita mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut. Saya melakukan hal tersebut untuk kebutuhan sehari- hari. Tasnya pun saya simpan saja di rumah," ucap salah seorang pelaku, .

Atas kejadian tersebut tersangka di jerat pasa 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
0 Komentar