Kamis, 27 Oktober 2016 06:45 WIB

Terpecah-pecah, Masyarakat dan Nelayan Minta Kepastian Proyek Reklamasi di Pantai Utara Jakarta

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tokoh-tokoh masyarakat dan sejumlah kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah segera memberi kepastian pada kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta.

Sikap tersebut merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan ijin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Hal ini dikarenakan kepastian mata pencaharian mereka yang terganggu.

“Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat Muara Angke adalah kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke,” tegas Syarifuddin Baso kepada wartawan di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016).

Syarifuddin menuturkan, masyarakat Muara Angke sebenarnya tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi.

Namun, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut. Sehingga, masyarakat Muara Angke menjadi terpecah-pecah.

"Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain," ujar Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jakarta Utara ini.

Sementara itu, Khafifudin, salah satu dari lima warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait Pulau G, menegaskan, warga Muara Angke merasa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan.

“Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan,” tegas Khafifudin.

Sebelumnya PT TUN DKI Jakarta pada 13 Oktober 2016 telah mengabulkan banding Pemprov DKI terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 /2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Dengan adanya putusan di level banding ini maka Putusan PT TUN dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dibatalkan, sehingga kegiatan pembangunan Pulau G dapat dilanjutkan kembali.(exe/ist)
0 Komentar