Kamis, 27 Oktober 2016 16:42 WIB

Majelis Hakim Yakin Jessica Meracuni Kopi Mirna

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang kopi maut sianida ke-32 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dalam pembacaan putusan, hakim anggota, Binsar Gultom meyakini terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan dalang di balik tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

"Hakim berkeyakinan yang menaburkan racun siandia ke kopi Wayan Mirna Salihin adalah terdakwa Jessica Kumala Wongso," tegas Binsar membacakan pertimbangan putusan.

Hakim Binsar meyakini penyebab kematian Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi vietnam. Sebab, usai meminum kopi tersebut Mirna langsung kolaps dan tidak sadarkan diri.

"Dengan cara menyusun tiga paperbag untuk menutupi gelas, pada saat datang kopi itulah dimasukan racun tersebut," imbuh hakim Binsar.

Sementara itu, hakim Binsar menjabarkan bahwa delik pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu  delik-delik unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, serta unsur merampas nyawa orang lain.

 
0 Komentar